kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga semester I 2021, Kemenkeu telah salurkan Rp 2,6 triliun insentif nakes


Jumat, 09 Juli 2021 / 17:51 WIB
Hingga semester I 2021, Kemenkeu telah salurkan Rp 2,6 triliun insentif nakes
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Hingga semester I 2021, Kemenkeu telah salurkan Rp 2,6 triliun insentif nakes


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan hingga akhir semester I 2021 insentif tenaga kesehatan (nakes) telah dibayarkan sebesar Rp 2,6 triliun kepada 323.486 nakes.

Realisasi ini telah mencapai 69,8% dari pagu 2021 yang sebesar Rp 3,79 triliun. "Lalu ada pula pembayaran santunan kematian mencapai Rp 49,8 miliar untuk 166 nakes," ujar Febrio dalam acara Taklimat Media, Jumat (9/7).

Lebih lanjut, tunggakan insentif nakes pada 2020 juga telah selesai direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebesar Rp 1,34 triliun atau 90,8 % dari total tunggakan.

Tak hanya itu, akselerasi pembayaran insentif nakses daerah juga dialokasikan melalui earmarked DAU/DBH tahun 2021 sebesar Rp 8,15 triliun.

Baca Juga: Jokowi minta kepala daerah awasi obat, oksigen hingga tempat isolasi pasien Covid-19

Kemudian, klaim pasien Covid-19 tahun 2020, total tunggakan yang sudah dibayar mencapai Rp 5,6 triliun. Kebutuhan tunggakan tahun 2020 tahap II sebesar Rp 2,69 triliun akan difasilitasi Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) agar dapat segera diselesaikan. 

Febrio juga menambahkan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute bakal diperbaiki di tahun ini, melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/47/18/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bagi RS penyelengara pelayanan covid-19. 

“Untuk klaim pasien Covid-19 tahun 2021, per 30 Juni realisasi pembayarannya telah mencapai Rp 10,6 triliun dari pagu tahap I Rp 10,6 triliun atau 100 %," kata Febrio. 

Sedangkan  untuk tahap II 2021, dibutuhkan anggaran Rp 11,97 triliun. Pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran saat ini dalam proses penetapan.

Selanjutnya: Perekrutan nakes sangat singkat, pihak rumah sakit pastikan nakes layak bekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×