kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga pertengahan tahun, penerimaan pajak hanya tumbuh 3,75%


Selasa, 16 Juli 2019 / 21:29 WIB
Hingga pertengahan tahun, penerimaan pajak hanya tumbuh 3,75%


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerimaan pajak dalam negeri masih mengalami tekanan hingga paruh pertama tahun 2019. Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (16/6), melaporkan penerimaan pajak hingga akhir Juni lalu sebesar Rp 603,34 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut baru memenuhi 38,25% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2019 yaitu sebesar Rp 1.577,6 triliun. Penerimaan pajak hingga Juni juga hanya tumbuh tipis yaitu 3,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak penghasilan secara keseluruhan mencapai Rp 376,32 triliun atau 42,07% dari target. Penerimaan pajak penghasilan terbesar berasal dari PPh non-migas sebesar Rp 346,16 triliun atau 41,8% dari target. PPh non-migas tumbuh 5,11% secara yoy.

Sementara, PPh migas per akhir Juni lalu sebesar Rp 30,16 triliun atau 45,6% dari target anggaran. Pertumbuhan penerimaan PPh migas hanya sebesar 0,31% yoy.

Pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM mengalami kontraksi yaitu minus 2,66%. Hingga akhir Juni penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 212,32 triliun atau baru mencapai 32,4%.

“PPN tumbuh negatif diakibatkan kebijakan percepatan restitusi dan menurunnya impor seiring dengan pelemahan perdagangan global,” kata Menkeu.

Sementara, penerimaan PBB dan pajak lainnya tumbuh cukup drastic yaitu 265,81% yoy atau sebesar Rp 14,7 triliun akibat adanya pemindahbukuan dari rekening migas.

Ditinjau dari jenis pajaknya, pertumbuhan penerimaan pajak paling positif dicatat oleh jenis PPh 21 yang tumbuh 14,93% yoy atau sebesar Rp 78,08 triliun hingga akhir Juni lalu. “Pembayaran pajak karyawan masih tumbuh robust double-digit, meski melambat dari tahun lalu yang tumbuh 22,3% yoy,” kata Sri Mulyani.

Disusul oleh penerimaan dari PPh Pasal 25/29 untuk Orang Pribadi yang mencapai Rp 7,94 triliun atau tumbuh 13,82% yoy. Namun, PPh Badan Pasal 25/29 hanya sebesar Rp 123,97 triliun atau tumbuh 3,4%. Pertumbuhan ini jauh lebih lambat dibandingkan periode Januari-Juni 2018 di mana PPh Badan tumbuh sampai 23,8% yoy.

Begitu juga dengan PPN dalam negeri yang mengalami kontraksi pertumbuhan negatif 2,9% yoy atau hanya mencapai Rp 123,5 triliun. Periode sama tahun lalu, pertumbuhan PPN dalam negeri mencapai 9,1%.

Pertumbuhan penerimaan pajak dari kegiatan impor juga menurun. “PPN Impor kontraksi seiring dengan ketegangan global dan penurunan keseimbangan eksternal kita,” lanjut Menkeu.

PPN Impor per akhir Juni sebesar Rp 82,10 triliun atau mengalami kontraksi pertumbuhan negatif 2,1% yoy. Tahun lalu, PPN Impor tumbuh 24,3% yoy. Sementara, PPh 22 Impor mencapai Rp 27,64 triliun atau tumbuh 2,3% yoy, juga melambat dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 28%. yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×