kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Oktober 2022, Tren Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga Menurun


Minggu, 30 Oktober 2022 / 20:22 WIB
Hingga Oktober 2022, Tren Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga Menurun
ILUSTRASI. Palu persidangan Perkara PKPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang Januari hingga Oktober 2022 tercatat menurun. Hal ini berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari lima Pengadilan Niaga.

Yakni Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga Surabaya, dan Pengadilan Niaga Makassar.

Tercatat pada Januari-Oktober 2021, terdapat 618 perkara PKPU dan 115 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-Oktober 2022 terdapat 444 perkara PKPU dan 86 perkara kepailitan.

Baca Juga: Tiga Kali, Cucu Usaha Emiten Milik Stefanus Joko Mogoginta Mengajukan PKPU Sukarela

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa berdasarkan data tersebut menunjukkan adanya tren penurunan PKPU dan kepailitan. Indikator tersebut cukup menunjukkan ekonomi sudah dalam tren perbaikan.

Ajib menyebut, menurunnya perkara PKPU dan kepailitan memberikan gambaran jika dunia usaha berbanding lurus dengan kondisi perekonomian secara umum.

Yakni ekonomi menunjukkan tren yang positif pada tahun 2022 dibanding dengan kondisi tahun 2021. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang konsisten tumbuh di atas 5%.

Apindo berharap pemulihan ekonomi akan terus berlanjut di tahun 2023 yang penuh tantangan.

“Semakin sedikit perselisihan dalam kegiatan ekonomi, akan menjadi salah satu referensi investor untuk melakukan ekspansi bisnisnya,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (30/10).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba menjelaskan, penurunan jumlah perkara PKPU di Pengadilan Niaga dapat diartikan bahwa kondisi perekonomian sudah mulai membaik di bandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Koperasi: Hulu Tak Diawasi, Hilir Kena Pailit

Selain itu, penurunan PKPU tersebut menunjukkan proses restrukturisasi hutang yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya bisa diindikasikan mulai berhasil. Sehingga saat ini perkara PKPU dan kepailitan juga berkurang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×