kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga Mei 2020, Indonesia hadapi 16 tuduhan trade remedies


Senin, 08 Juni 2020 / 15:19 WIB
Hingga Mei 2020, Indonesia hadapi 16 tuduhan trade remedies
ILUSTRASI. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya 16 tuduhan trade remedies terhadap produk ekspor Indonesia dari awal tahun hingga Mei 2020.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya 16 tuduhan trade remedies terhadap produk ekspor Indonesia sejak awal tahun hingga Mei 2020. Inisiasi tuduhan tersebut terdiri dari 10 tuduhan anti dumping dan 6 investigasi safeguards.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan sebesar US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina, Senin (8/6).

Menurut Srie, angka tersebut adalah angka yang tidak kecil, mengingat Indonesia tengah membutuhkan sumber devisa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: API: Safeguard sejumlah produk tekstil bisa jaga industri TPT lokal

"Ini suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber-sumber devisa untuk pendapatan negara. Sungguh sebuah jumlah yang besar hanya 5 bulan saja," tambah Srie.

Adapun, produk yang diinvestigasi trade remedies adalah baja sebanyak 3 kasus, kasus, produk turunan kayu 2 kasus, tekstil dan produk tekstil (TPT) 4 kasus, bahan kimia 4 kasus, otomotik 1 kasus, elektronika 1 kasus dan aneka sebanyak 1 kasus.

Bila dirinci, negara yang menuduh Indonesia melakukan trade remedy adalah Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki , Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir.

Ada 3 produk yang dituduh AS, yakni baut berulir, kasur matras dan aluminium sheet. India menuduh 5 produk yakni fiber board, benang viscose, benang polyester dan phtalic anhydride. Tuduhan Uni Eropa untuk produk MSD, dan Vietnam untuk produk polyester fiber yarn.

Selanjutnya untuk tuduhan safeguard berasal dari Ukraina untuk produk polymeric materials dan austic soda. Lalu dari Mesir untuk produk raw aluminium, dari Turki untuk PSF serta dari Filipina untuk kendaraan bermotor.

Instrumen trade remedies merupakan sebuah tindakan perlindungan dan pengamanan pada industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

Baca Juga: Asaki: Kemenkeu harus mencabut India dan Vietnam dari daftar pengecualian BMTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×