Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 62 lokasi konsesi milik korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya hingga 1 Oktober 2019 telah melakukan penyegelan terhadap 64 lokasi terkait Karhutla.
Baca Juga: Unjuk rasa selesai, massa Mujahid 212 tinggalkan kawasan Patung Kuda
Lokasi yang disegel itu antara lain berada di Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Ridho mengatakan, dari 64 lokasi yang disegel, 20 di antaranya merupakan milik perusahaan asing dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. "Saat ini yang kita tetapkan tersangka ada delapan. Ini jumlahnya juga pasti akan bertambah karena yang disegel 64," ucap Ridho, Selasa (1/10).
Ia mengatakan, terdapat kendala dalam upaya penyegelan yakni lokasi terjadinya karhutla sulit diakses.
"Tidak mudah menyegel ini. Sering kita memikirkan 'kok tidak disegel'. Lokasinya juga susah, kita tahunya data dari satelit, tetapi setelah kita coba ke lokasi membutuhkan waktu 4 jam - 5 jam, aksesnya susah. Kemarin kendaraan kita di Jambi sempat jeblos juga," tandasnya.
Selain itu, lanjut Ridho, untuk memperkuat upaya pencegahan terjadinya karhutla di masa mendatang, termasuk penegakan hukumnya, pihaknya akan melakukan tiga hal.
Pertama adalah perluasan skala penindakan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda). Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pemda bisa secara cepat memberikan sanksi administratif sebagai shock therapy.
Baca Juga: Perhatikan, hari ini acara Mujahid 212 Selamatkan NKRI bakal digelar di Monas
"Kalau melanggar perizinan, bisa diberikan sanksi. Kalau kita ingin berikan shock therapy, sanksi administratif itu jauh lebih cepat. Ini kan langsung. Kalau pengadilan, pidana, ada proses yang harus dilalui banyak sekali, panjang. Administratif paling gampang oleh pejabat pemberi izin," jelas Rasio.
Kedua adalah penerapan pidana tambahan, di mana upaya ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Adapun pidana tambahan yang dimaksud adalah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait Perampasan Keuntungan. Ketiga, memperkuat sejumlah Undang-Undang.
"Kita akan memperkuat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini yang kita bicarakan dengan Kepolisian, Bareskrim, Kejaksaan Agung, untuk memberikan efek jera dari penindakan hukum karhutla. Jadi kalau kita tindak akan ada efek jeranya," ucap dia.
Baca Juga: Anak usaha Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) tanggapi isu kebakaran lahan
Sementara itu, Kasubdit Pengelolaan Gambut, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M Askary mengatakan, salah satu upaya menangani karhutla, pihaknya telah memulihkan 3,2 juta hektare lahan gambut di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit.
"Untuk area konsensi yang sudah dilakukan proses pemulihan lahan gambut mencapai 241 perusahaan sampai hari ini. Saat ini yang telah ditangani 68 perusahaan hutan tanaman industri dan 173 perusahaan kelapa sawit. Total luasnya mencapai 3,2 juta lebih hektare," ucap Askary.
Tidak hanya itu, Askary mengatakan, tim Ditjen PPKL KLHK juga sudah memasang 10.331 unit pemantauan titik muka air gambut. Serta bersama pemerintah daerah setempat, perusahaan dan warga setempat telah membuat 121 ribu sekat kanal untuk mencegah timbulnya karhutla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News