kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Hingga awal Oktober, KLHK telah menyegel 62 lokasi konsesi terkait karhutla


Selasa, 01 Oktober 2019 / 17:13 WIB
Hingga awal Oktober, KLHK telah menyegel 62 lokasi konsesi terkait karhutla
ILUSTRASI. Pemadaman kebakaran lahan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 62 lokasi konsesi milik korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya hingga 1 Oktober 2019 telah melakukan penyegelan terhadap 64 lokasi terkait Karhutla.

Baca Juga: Unjuk rasa selesai, massa Mujahid 212 tinggalkan kawasan Patung Kuda

Lokasi yang disegel itu antara lain berada di Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Ridho mengatakan, dari 64 lokasi yang disegel, 20 di antaranya merupakan milik perusahaan asing dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. "Saat ini yang kita tetapkan tersangka ada delapan. Ini jumlahnya juga pasti akan bertambah karena yang disegel 64," ucap Ridho, Selasa (1/10).

Ia mengatakan, terdapat kendala dalam upaya penyegelan yakni lokasi terjadinya karhutla sulit diakses.

"Tidak mudah menyegel ini. Sering kita memikirkan 'kok tidak disegel'. Lokasinya juga susah, kita tahunya data dari satelit, tetapi setelah kita coba ke lokasi membutuhkan waktu 4 jam - 5 jam, aksesnya susah. Kemarin kendaraan kita di Jambi sempat jeblos juga," tandasnya.

Selain itu, lanjut Ridho, untuk memperkuat upaya pencegahan terjadinya karhutla di masa mendatang, termasuk penegakan hukumnya, pihaknya akan melakukan tiga hal.

Pertama adalah perluasan skala penindakan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda). Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pemda bisa secara cepat memberikan sanksi administratif sebagai shock therapy.

Baca Juga: Perhatikan, hari ini acara Mujahid 212 Selamatkan NKRI bakal digelar di Monas

"Kalau melanggar perizinan, bisa diberikan sanksi. Kalau kita ingin berikan shock therapy, sanksi administratif itu jauh lebih cepat. Ini kan langsung. Kalau pengadilan, pidana, ada proses yang harus dilalui banyak sekali, panjang. Administratif paling gampang oleh pejabat pemberi izin," jelas Rasio.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×