Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman melaporkan hingga Minggu (3/5/2026) realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 96 triliun. Adapun target penyaluran KUR UMKM tahun ini naik menjadi Rp 320 triliun.
"Sampai tanggal 3 Mei 2026 kemarin total debitur telah mencapai 1,5 juta dan penyaluran ke sektor produksi mencapai 63%," kata Maman dalam Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri, di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Jadwal UTBK SNBT 2026 Diperpanjang! Ini Daerah yang Dapat Tambahan hingga 2 Mei
Maman turut melaporkan dari total Rp 96 triliun ini, sebanyak Rp 70 triliun telah disalurkan kepada sektor mikro di desil 1 hingga desil 4 dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrem.
"Sektor mikro ini berkontribusi terhadap upaya kita untuk menghilangkan kemiskinan ekstrim. Karena sebagian besar yang bekerja di situ itu rata-rata juga ini keluarga-keluarga kita yang memang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim," jelas Maman.
Maman menyebutkan prioritas penyaluran KUR diberikan kepada sektor mikro lantaran pemerintah berupaya mengurangi angka pekerja informal dan meningkatkan porsi pekerja formal.
Dalam kesempatan itu, Maman juga menegaskan alokasi kredit perbankan pada sektor UMKM terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan pelaku usaha di tanah air.
Baca Juga: Dubai Batasi Penerbangan Asing hingga Akhir Mei, Maskapai India Paling Terpukul
Maman mencatat, pada tahun 2025 saja, jumlah alokasi kredit yang dialokasikan perbankan nasional ke sektor UMKM mencapai 1.600 triliun. Dari jumlah tersebut yang disalurkan menggunakan skema KUR mencapai Rp 300 triliun.
"Jadi yang KUR-nya Rp 300 triliun dan 1.300 triliun non KUR," ungkapnya.
Maman menjelaskan bahwa alokasi kredit UMKM tidak bisa hanya dilihat dari jumlahnya.
Pasalnya, ada beberapa kondisi UMKM bisa melakukan produksi dan mendapatkan akses pembiayaan namun terkendala dalam pemasaran produk.
Untuk itu, pemerintah tidak hanya hanya mendorong percepatan realisasi KUR saja, namun juga mengamankan pasar setidaknya di dalam negeri.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
"Inilah makanya kalau Kementerian UMKM bicara tentang skema pembiayaan berjalannya seiringan dengan aspek sterilisasi pasar agar tetap bisa menjual produknya," tegas Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













