Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, efek efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah mengakibatkan pembayaran dan tunjangan gaji pegawai hanya mampu dibayarkan hingga Mei 2025.
Sekjen MK Heru Setiawan mengungkapkan, MK terkena dampak efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar dari total pagu sebesar Rp 611,4 miliar. Akan tetapi, dari pagu tersebut sudah digunakan sebesar Rp 316,3 miliar, atau terealisasi 51,73%.
“Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan hingga akhir tahun Rp 69,04 miliar,” tutur Heru saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
Heru mengungkapkan, dari pemangkasan anggaran tersebut, berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan. Dari sisa anggaran Rp 69,04 miliar tersebut, sebesar Rp 45,09 miliar akan dibayarkan untuk tunjangan dan gaji pegawai, namun hanya mampu dibayarkan sampai Mei 2025.
Baca Juga: Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar, Komisi Yudisial Sebut Bisa Berdampak ke Pelayanan
Selanjutnya, Rp 13,1 miliar akan dibayarkan untuk tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rp 9,8 miliar biaya langganan daya dan jasa Rp 9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp 610,7 juta, honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400 juta.
Nah atas kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan di Juni hingga Desember 2025, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran Rp 38,26 miliar, oprasional pemeliharaan kantor Rp 20,31 miliar, dan penanganan perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dan penanganan perkara PPU, SKLN dan perkara lainnya Rp 130,62 miliar.
Alhasil MK mengajukan usulan pemulihan anggaran total sebesar Rp 189,2 miliar dari anggaran yang diefisiensikan Rp 226,1 miliar.
Selanjutnya: Saham Bukalapak (BUKA) Melesat 12%, Ada Apa?
Menarik Dibaca: 10 Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Patut Anda Waspadai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News