kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.611   79,34   1,21%
  • KOMPAS100 984   15,91   1,64%
  • LQ45 771   9,38   1,23%
  • ISSI 202   3,13   1,57%
  • IDX30 399   4,44   1,13%
  • IDXHIDIV20 480   6,05   1,28%
  • IDX80 112   1,52   1,38%
  • IDXV30 117   1,02   0,88%
  • IDXQ30 132   1,54   1,18%

Efek Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai hingga Mei 2025


Rabu, 12 Februari 2025 / 13:42 WIB
Efek Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai hingga Mei 2025
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, efek efisiensi anggaran, pembayaran dan tunjangan gaji pegawai hanya mampu dibayarkan hingga Mei 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan, efek efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah mengakibatkan pembayaran dan tunjangan gaji pegawai hanya mampu dibayarkan hingga Mei 2025.

Sekjen MK Heru Setiawan mengungkapkan, MK terkena dampak efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar dari total pagu sebesar Rp 611,4 miliar. Akan tetapi, dari pagu tersebut sudah digunakan sebesar Rp 316,3 miliar, atau terealisasi 51,73%.

“Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan hingga akhir tahun Rp 69,04 miliar,” tutur Heru saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).

Heru mengungkapkan, dari pemangkasan anggaran tersebut, berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan. Dari sisa anggaran Rp 69,04 miliar tersebut, sebesar Rp 45,09 miliar akan dibayarkan untuk tunjangan dan gaji pegawai, namun hanya mampu dibayarkan sampai Mei 2025.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas Rp 74,7 Miliar, Komisi Yudisial Sebut Bisa Berdampak ke Pelayanan

Selanjutnya, Rp 13,1 miliar akan dibayarkan untuk tenaga kontrak dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rp 9,8 miliar biaya langganan daya dan jasa Rp 9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp 610,7 juta, honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400 juta.

Nah atas kekurangan pembayaran gaji dan tunjangan di Juni hingga Desember 2025, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran Rp 38,26 miliar, oprasional pemeliharaan kantor Rp 20,31 miliar, dan penanganan perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dan penanganan perkara PPU, SKLN dan perkara lainnya Rp 130,62 miliar.

Alhasil MK mengajukan usulan pemulihan anggaran total sebesar Rp 189,2 miliar dari anggaran yang diefisiensikan Rp 226,1 miliar.

Selanjutnya: Saham Bukalapak (BUKA) Melesat 12%, Ada Apa?

Menarik Dibaca: 10 Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Patut Anda Waspadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×