kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.480   50,00   0,30%
  • IDX 6.382   70,01   1,11%
  • KOMPAS100 908   4,50   0,50%
  • LQ45 710   -1,47   -0,21%
  • ISSI 202   4,27   2,16%
  • IDX30 370   -2,47   -0,66%
  • IDXHIDIV20 446   -1,77   -0,40%
  • IDX80 103   -0,09   -0,09%
  • IDXV30 108   0,29   0,27%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,54%

Realisasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Baru Rp 7,72 Triliun


Kamis, 20 Maret 2025 / 15:29 WIB
Realisasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Baru Rp 7,72 Triliun
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). BPJS Kesehatan menargetkan pada 2024 setidaknya 98 persen dari 270 juta penduduk Indonesia sudah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) melaporkan realisasi program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang telah disalurkan sebesar Rp 7,72 triliun sampai dengan 4 Maret 2025, atau sekitar 16,6% dari total yang dianggarakan Rp 46,46 triliun di tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, penerima manfaat dari program PBI JK tersebut mencapai 96,7 juta orang, atau sekitar 99,89% dari total penerima yang ditargetkan sebesar 96,8 juta orang di tahun 2025.

Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Baca Juga: BPJS: Hasil Investasi Tak Mampu Tutup Klaim Jaminan Kesehatan yang Melonjak

Adapun masyarakat yang berhak menerima iuran bantuan PBI JK ini adalah yang tergolong fakir miskin atau orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

Selain kelompok masyarakat atau orang tidak mampu, yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Baca Juga: Eks Menteri Dapat Jaminan Kesehatan yang Anggarannya Ditanggung APBN

Sebagai informasi, PBI JK adalah bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. Program PBI JK diklaim pemerintah telah dijalankan di seluruh wilayan diklaim telah dijalankan di seluruh wilayah Indonesia. PBI JK menggunakan mekanisme pembayaran iuran kepesertaan BPJS. Saat ini bansos PBI JK disalurkan oleh KPPN Jakarta VII melalui Kementerian Kesehatan.

"Pemerintah hadir untuk memenuhi kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kehadiran pemerintah diwujudkan dengan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK)," tulis laporan tersebut dikutip Kamis (20/3).

Baca Juga: Cara Mengurus KIS PBI BPJS Kesehatan, Syarat Dokumen, hingga Dapat Kartu

Selanjutnya: Preview Belanda vs Spanyol di Nations League, Jumat (21/3) Pukul 02.45 WIB

Menarik Dibaca: Ramayana Rekrut 10.000 Karyawan, Bantu Pulihkan Ekonomi Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×