kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 24 Juni, realisasi perhutanan sosial mencapai 4,1 juta hektare


Selasa, 28 Juli 2020 / 07:59 WIB
Hingga 24 Juni, realisasi perhutanan sosial mencapai 4,1 juta hektare
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berdialog dengan penerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, realisasi Perhutanan Sosial (PS) yang aksesnya diberikan kepada masyarakat, sampai dengan 24 Juni 2020 mencapai luas 4.194.689 hektar.

Siti mengatakan, jumlah itu untuk 860.770 KK dengan total unit 6.632 surat keputusan (SK) Izin/Hak. "Dari (jumlah) itu kira-kira SK Perhutanan Sosial sudah 52% diserahkan ke masyarakat," kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Baca Juga: Tingkatkan kompetensi petani, Kementerian LHK gelar e-learning perhutanan sosial

Sementara, untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), jumlah capaian sampai dengan Juni 2020 adalah 63%, yaitu seluas 2.658.584 hektare. Lebih lanjut Siti mengatakan, Presiden Jokowi rencananya akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Agustus mendatang di Provinsi Bangka Belitung.

Ia mengatakan, agenda Presiden ke Bangka Belitung adalah menyerahkan SK untuk seluruh Sumatera yang kira-kira hampir 700 unit SK dengan luas sekitar 600-700 ribu hektar.

"Kemudian ke depannya seluruh Indonesia akan kita selesaikan pembagiannya sampai dengan pertengahan September ini," kata Siti.

Seperti diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bangka Belitung pada 27 Juli 2020 kemarin. Dalam kunjungan ini Menteri LHK menuju ke Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gempa 01 di Desa Kurau Barat, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, Prov. Kep. Bangka Belitung. HKm tersebut pada tahun 2016 mendapatkan legalitas hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kawasan HKm seluas 213 hektare tersebut pernah menjadi juara Terbaik I Kategori Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Lomba Wana Lestari tahun 2018 oleh KLHK. Di dalam HKm tersebut, masyarakat diberikan akses mengelola hutan. Kegiatan kelompok masyarakat yang terjadi disana meliputi Ekowisata, Silvofishery, Konservasi dan pelestarian mangrove, Pendidikan lingkungan, dan Persemaian.

Baca Juga: HKTI soroti ketahanan pangan nasional di masa pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×