kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 13 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,68 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Jumat, 13 Mei 2022 / 17:40 WIB
Hingga 13 Mei 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 8,68 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (13/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 43.812 wajib pajak dengan 50.620 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,68 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 86,01 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 74,21 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,72 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 5,07 triliun.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Insentif Perpajakan Mini, Ini Kata Kemenkeu

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari dua bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×