kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur Duniatex diminta tak telat mendaftarkan tagihan dalam PKPU


Rabu, 09 Oktober 2019 / 19:51 WIB
Kreditur Duniatex diminta tak telat mendaftarkan tagihan dalam PKPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) enam entitas Duniatex menggelar rapat kreditur perdananya, Rabu (9/10) di Pengadilan Niaga Semarang.

Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman mengatakan dalam rapat kreditur perdana, tim pengurus mengingatkan agar para kreditur tidak telat mendaftarkan tagihannya sesuai jadwal yang ditentukan.

Ini agar memudahkan proses PKPU kelak, mengingat utang Duniatex Group tergolong kompleks. Dari catatan Debtwire hingga kuartal I-2019, enam entitas Duniatex menanggung utang senilai Rp 18,79 triliun atau setara US$ 1,33 miliar yang berasal 24 pinjaman bilateral dari bank, tiga utang sindikasi, dan utang obligasi.

“Dalam rapat kreditur, kami turut menginformasikan tentang skema pengajuan tagihan kreditur yang terdiri dari bank asing, dan bank lokal, kreditur non bank asing, dan kreditur non bank lokal,” kata Alfin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Baca Juga: Kreditur Duniatex ingin PKPU berakhir homologasi

Ia juga menambahkan masing-masing kreditur tersebut telah ditentukan tempat pendaftaran tagihannya masing-masing. Sementara batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan hingga 16 Oktober 2019.

“Kami mengingatkan agar pemilik tagihan mengajukan tagihannya tanpa melewati tanggal yang ditetapkan. Hingga kini setidaknya baru ada satu kreditur bank yang mendaftarkan tagihannya,” jelas Alfin.

Kemudian pada 31 Oktober pengurus akan memverifikasi tagihan yang terdaftar. Selanjutnya pada 6 November 2019 Rapat kreditur mengagendakan untuk melakukan pembahasan proposal perdamaian. 

Jika Duniatex belum siap mengajukan proposal, mereka bisa mengajukan perpanjangan PKPU maksimal hingga 270 hari setelah putusan pengadilan.

Sebelumnya sejumlah bank yang memiliki eksposur kredit kepada Duniatex Group juga telah menyatakan diri untuk mendaftarkan tagihannya.

“Secara normatif kami pasti akan ikut mendaftarkan tagihan dan proses PKPU yang berlangsung,” kata Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana kepada Kontan.co.id.

“Pada prinsipnya tagihan harus didaftarkan, nanti kami juga akan mempelajari skema restrukturisasi yang akan disampaikan dalam proses PKPU,” kata Direktur Bisnis Korporasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Putrama Wahju Setyawan.




TERBARU

[X]
×