kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari tilang, pengendara motor dan mobil inilah jalur sepeda di Jakarta


Senin, 25 November 2019 / 22:48 WIB
Hindari tilang, pengendara motor dan mobil inilah jalur sepeda di Jakarta
ILUSTRASI. Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang mak


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metrojaya) mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang memaksa melintas di jalur sepeda. Pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar di jalur sepeda ini mulai efektif pada Senin (25/11).

Bagi Anda pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak mau terkena tilang di jalur sepeda, hendaknya memperhatikan betul dimana saja lintasan jalur sepeda di Jakarta. 

Sebab jalur sepeda di Jakarta tidak memiliki pembatas khusus, hanya diberikan marka dengan warna cat hijau. Karena itu jika tidak waspada, maka pengendara kendaraan bermotor bisa melanggar aturan dan terkena tilang oleh petugas kepolisian.

Saat ini polisi tengah memantau pelanggaran di jalur sepeda, dan bersiap memberikan sanksi tilang di tiga jalur sepeda utama yang mulai dioperasikan. Jalur pertama, meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Jalur ini memiliki panjang total sekitar 25 kilometer dua arah.

Baca Juga: Mulai ditindak, ini daftar puluhan jalur sepeda yang tak boleh dilanggar

Sedangkan jalur sepeda kedua yang rawan tilang adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer dua arah.

Jalur sepeda ketiga yang perlu diwaspadai pengendara agar tidak terkena tilang adalah rute jalur sepeda sepanjang Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Baca Juga: Ingat, mulai hari ini pengendara yang terobos jalur sepeda akan ditilang

Sementara rute jalur sepeda yang belum efektif karena pembangunannya belum kelar semua adalah ruas dari Kebun Binatang Ragunan (Margono RM)-Jalan Warung Jati Barat-Jalan Warung Buncit Raya-Jalan Mampang Prapatan-Jalan Terusan HR Rasuna Said hingga ujung Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jalur ini belum rawan tilang karena jalur sepeda yang ada belum dioperasikan.

Ada juga jalur sepeda lama yang bisa jadi rawan tilang di DKI Jakarta ada di sekitar Blok M, seperti jalan Melawai, jalan Iskandarsyah menuju kantor walikota Jakarta Selatan, juga rute pendek Taman Ayodya-Blok M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×