kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hindari penyelewengan, ekonom ini usulkan penyaluran bansos jangan berupa sembako


Senin, 07 Desember 2020 / 19:23 WIB
Hindari penyelewengan, ekonom ini usulkan penyaluran bansos jangan berupa sembako
ILUSTRASI. Direktur Riset CORE Piter Abdullah (30/7) di Jakarta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu menimbang lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang sembako. Sebab, penyaluran bansos semacam ini rawan penyelewengan.

Memang, ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, hampir tidak ada model bansos yang sepenuhnya bebas dari potensi penyelewengan.

"Tetapi peluang penyelewengan itu semakin besar ketika sistemnya tidak dipersiapkan secara lebih baik. Apalagi bila tidak didukung data penerima bansos yang baik," jelas Piter kepada Kontan.co.id pada Senin (7/12).

Baca Juga: Faisal Basri: Sudah diingatkan, bansos tunai lebih efektif ketimbang bansos sembako

Piter menambahkan, pemerintah seharusnya dapat belajar dari kasus-kasus penyalahgunaan sebelumnya. Pemerintah perlu membangun sistem penyaluran bansos yang sudah sepenuhnya memanfaatkan teknologi informasi digital, serta didukung dengan data penerima yang lengkap.

Dari sana nantinya pengawasan dan pengecekan penyaluran bansos dapat dilakukan oleh semua pihak, sekaligus mengurangi minat dan peluang penyelewengan.

Ia menilai, penyaluran bansos berupa barang atau sembako rawan penyewengan. Piter menyebut, pemerintah dapat mencontoh pada model penyaluran kartu prakerja untuk program bansos ke depan.

Asal tahu saja, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Selanjutnya: Pemerintah alokasikan anggaran untuk Bansos di tahun 2021 sebesar Rp 408,8 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×