kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

Imbau tak ke luar negeri, pemerintah tambah masa karantina dari 7 hari jadi 10 hari


Kamis, 02 Desember 2021 / 11:31 WIB
Imbau tak ke luar negeri, pemerintah tambah masa karantina dari 7 hari jadi 10 hari
ILUSTRASI. Pemerintah larang pejabat ke luar negeri, tapi menghimbau warga tak bepergian ke luar negeri dan menambah masa karantina dari 7 hari menjadi 10 hari. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus berupaya menyusun langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19: Omicron. 
Salah satunya dengan menyiapkan booster vaksin ketiga untuk para lansia dan kelompok rentan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," kata Menko Luhut dalam pernyataannya, dikutip Kamis (2/12) 

Selain booster, langkah antisipasi penyebaran varian Omicron juga dengan melakukan pelarangan pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara waktu.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,”tegas Luhut. 

Baca Juga: Varian omicron 500% lebih menular, cek 6 hal in sebelum bepergian saat Nataru

Larangan pergi ke luar negeri berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Tak melakukan pelarangan,  masyarakat Indonesia dihimbau tak melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.
Namun, pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021 ini.

“Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” jelas Luhut .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×