Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, kembali berlanjut, Senin (21/10/2013).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencananya, Jaksa kembali memanggil Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Hal itu, diungkapkan Penasihat Hukum Luthfi, Muhammad Assegaf melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin pagi. Menurutnya, Jaksa juga berencana menghadirkan anggota Majelis Syuro PKS Jazuli Juwaini.
"Saksi untuk sidang Ustaz Hilmi Aminuddin, Herma Yudhi Ireanto, Jazuli Juwaini, dan Budiyanto," kata Assegaf.
Assegaf mengungkapkan, sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 wib, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.
Untuk diketahui, Kamis (17/10/2013) pekan lalu, jaksa sudah memanggil Hilmi dan anaknya, Ridwan Hakim untuk bersaksi untuk Luthfi. Namun, saat itu, Hilmi serta Ridwan Tidak hadir dalam persidangan. Hilmi mengirim surat pemberitahuan alasan ketidakhadirannya itu.
Nama Hilmi dan Ridwan, sering disebut-sebut sejumlah saksi dalam kasus ini. Bahkan, beberapa percakapan yang disadap KPK kerap menyebut nama keduanya. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News