Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah serius menggodok regulasi yang disiapkan untuk menjadi payung hukum dari kebijakan larangan ekspor komoditas mineral mentah seperti bauksit, timah, hingga tembaga, untuk mendorong hilirisasi. Namun, larangan ekspor tersebut akan mempengaruhi devisa negara.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, kebijakan larangan ekspor mineral tersebut berpotensi membuat devisa negara menurun. Ini lantaran dalam dua tahun terakhir Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas global sehingga devisa negara meningkat dalam periode tersebut.
“Ini karena dua tahun terakhir windfall profit dari ekspor barang mentah barang tambang,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, dikutip pada Selasa (8/11).
Meski begitu, untuk memperlancar proses hirilisasi, Rizal menyarankan pemerintah membuka ruang bagi investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi pada level pengolahannya.
Baca Juga: Ini Kebijakan OJK dalam Mendukung Hilirisasi Industri
Misalnya, pada pengolahan manufaktur di dalam negeri, yang bisa menghasilkan barang jadi dan setengah jadi untuk ekspor maupun pemenuhan dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga harus gencar memberikan berbagai insentif bagi investor, misalnya seperti tax holiday atau tax allowence yang bisa diperkuat. Meski begitu, menurutnya, kebijakan ini membutuhkan iklim investasi yang kondusif di tengah ancaman resesi dan tahun politik yang akan terjadi pada tahun depan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selain akan meningkatkan nilai tambah produk ekspor dalam negeri, hirilisasi malah bisa berdampak positif bagi penerimaan devisa negara.
“Karena hilirisasi membuat dia jadi bentuk barang lain yang ada tambahan nilai tambah. Kalau sudah berbentuk barang lain ada nilai tambah harganya langsung mahal, kita bisa menerima penerimaan devisa lebih besar,” kata Suahasil.
Menurutnya, hilirisasi harus dilakukan terhadap produk-produk ekspor dari sumber daya alam (SDA) misalnya, minyak kelapa sawit, minyak bumi, batubara, hingga nikel.
Diihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan, tujuan melakukan hirilisasi lantaran bahan tambang termasuk SDA yang tidak dapat diperbarui dengan cadangan yang terbatas.
Menurutnya, dengan adanya hilirisasi maka sektor yang tidak bisa diperbaharui tersebut bisa memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar dan juga bisa mengembangkan produksi dalam negeri.
“Dengan adanya pembatasan komoditas tersebut nilai ekspor tidak menjadi berkurang, tetapi terjadi peningkatan nilai ekspor dan tidak menggerus penerimaan ekspor,” kata Yuliot.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, setidaknya terdapat tiga upaya yang sedang dilakukan pemerintah untuk menarik investor ke Indonesia, diantaranya melakukan perbaikan ekosistem dan infrastruktur investasi, pengembangan kawasan pertumbuhan baru, serta hilirisasi bagi pendamaman struktur investasi.
Baca Juga: Dorong Hilirisasi Komoditas, Sri Mulyani Dukung Pajak Ekspor Nikel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News