kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Hilal THR bagi para karyawan dan pekerja mulai terlihat


Minggu, 19 April 2020 / 17:19 WIB
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Menunggu Kepastian THR


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hilal tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta mulai terlihat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR). 

Surat tersebut terkait pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Surat edaran (SE) THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Keteganakerjaan (Kemnaker), kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini

Sebelumnya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang melihat dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis.

Baca Juga: Ini besaran penghematan yang dilakukan pemerintah pasca pangkas alokasi THR

“Pekerja dan karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” kata Sarman.

Baca Juga: Bantu pekerja informal, Tokopedia, OVO dan Grab rilis program Patungan Berbagi THR

Sarman berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan solusi terkait pembayaran THR dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.

“Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50% misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai. Yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×