kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

HET Rp 14.000 per Liter dan Ada Sanksi, Harga Minyak Goreng Curah Tak Juga Murah


Sabtu, 19 Maret 2022 / 21:32 WIB
HET Rp 14.000 per Liter dan Ada Sanksi, Harga Minyak Goreng Curah Tak Juga Murah
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan aturan kenaikan?Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter yang sebelumnya Rp11.500 dan berlaku sejak Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA Minyak goreng murah masih terus menjadi masalah. Meski saat ini, pasokan minyak goreng kemasan mulai tampak di rak-rak peritel, harganya tak bisa dibilang murah. Pantauan KONTAN akhir pekan, harga goreng kemasan di peritel dibanderol paling murah Rp 48.000 per dua liter atau Rp 24.000 per liter.

Di pasar tradisional juga sama saja. Minyak goreng curah dijual paling murah Rp 20.000 per liter. Tak hanya itu saja, cobalah bertandang ke pasar bermunculan merek-merek baru minyak goreng kemasan dengan harga per liternya di atas Rp 20.000. 

Padahal, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan aturan lewat Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag ) No 11/2022  tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. 

Dalam aturan yang diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. 

Merujuk aturan yang sama, minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat dan pengusaha mikro dan kecil. “Industri besar, industri menengah, termasuk pengemas dilarang menggunakan minyak curah,” tulis Lutfi dalam aturan tersebut. 

Baca Juga: Ini Perincian Tarif Pungutan Ekspor Terbaru untuk CPO dan Produk Turunannya

Jika mereka melanggar, sanksi administratif sampai pencabutan usaha akan dilakukan bagi pengecer, perusahaan pengemas, industri menengah dan besar. 

Dalam diskusi dengan sejumlah wartawan akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter akan efektif membuat minyak curah berlimpah di pasaran. 

Apalagi kebijakan ini juga akan disertai dengan pengawasan ketat di tingkat produsen dan distributor minyak goreng curah. 

Pemerintah akan menyediakan 200.000 ton minyak goreng curah per bulan dengan harga ecerah tertinggi atau HET Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Prediksi Harga Minyak Goreng Turun Seminggu Lagi

Penetapan HET minyak goreng curah juga  disertai dengan pemberian subdisi ke produsen dan distributor minyak goreng curah. Dana subdisi akan diambil dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS)
Mekanismenya adalah pebisnis minyak goreng dan distributor minyak goreng harus mendaftarkan diri ke Satgas Pangan. Pelaporan dari pabrik minyak goreng meliputi perusahaan, distributor dan penyaluran minyak goreng ke pasar. 

Data-data ini akan digunakan untuk klaim atau reimbursment ke BPDPKS atas besaran subdisisi yang akan diterima perusahaan minyak goreng.  Besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit yang digunakan untuk memasok minyak curah dengan harga pasar. Adapun harga pasar menggunakan harga di Pelabuhan Dumai pada 16 Maret 2022 Rp 15.921 per liter. 
“Dua minggu sekali selisih dihitung sekalian evaluasi. Pabrik diminta daftarkan distributornya. Nanti subsidi dibayarkan," ujar Airlangga.

Merujuk catatan Kementerian Perdagangan saat paparan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  (17/3), kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2022 mencapai 5,7 juta kiloliter. Perinciannya: Kebutuhan rumah tangga diperkirakan mencapai 3,9 juta kiloliter, terdiri dari 1,2 juta kiloliter minyak goreng kemasan premium, 231.000 kiloliter minyak goreng kemasan sederhana, serta 2,4 juta kiloliter minyak goreng curah. Adapun kebutuhan industri mencapai 1,8 juta kiloliter.

Baca Juga: Masalah Minyak Goreng Masih Berlarut, Ekonom: Kinerja Menteri Perlu Dievaluasi

Dengan selisih HET minyak curah di dalam negeri Rp 14.000 sementara Dumai Rp 15.921 per liter maka BPDPPKS akan mengeluarkan duit subsidi untuk kebutuhan minyak goreng curah yang besarannya 2,4 juta kiloliter di kisaran Rp 4,6 triliun. 

Jika minyak goreng curan ditetapkan harganya, pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke mekanisme pasar Kementerian Perdagangan sudah membuat regulasi baru atau penggantinya. Draf regulasi sudah jadi dan tinggal diharmonisasi, kemudian diundangkan dan diterbitkan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut subsidi minyak goreng curah dan melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar akan menyebabkan migrasi konsumen minyak goreng kemasan ke minyak goreng curah bersubsidi.

Dengan melepas minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar, akan membuat hargamenjadi naik tinggi lagi. Apalagi, memasuki Ramadan-Lebaran nanti, harga-harga kebutuhan pangan bisa naik sekitar 20% dan puncaknya bisa mencapai 40%.

Baca Juga: Pungutan Ekspor Sawit Naik, Harga Tandan Buah Segar di Petani Makin Tertekan

"Menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar ini merupakan kebijakan yang fatal. Kebijakan ini akan merugikan kelas menengah yang saat ini daya belinya masih belum pulih seperti sebelum pandemi Covid-19," tutur Bhima.

Bhima menilai pengawasan minyak goreng curah bersubsidi, baik dari sisi perdagangan maupun pertanggungjawaban dana subsidi, akan sangat susah. Hal itu terjadi lantaran minyak goreng curah tidak memiliki kode produksi dan kode transaksi.

Pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi itu bisa tidak tepat sasaran dan berpotensi dioplos dengan minyak jelantah. Sementara terkait penggunaan dana subsidi dari BPDPKS, selain pengawasannya susah, dana tersebut dikhawatirkan tidak cukup untuk menyubsidi minyak goreng curah dalam tempo yang relatif lama.

"Apalagi, kebutuhan minyak goreng curah bagi rumah tangga dan usaha mikro kecil menengah sangat besar. Jadi, sebenarnya kebijakan baru (tentang minyak goreng itu) lebih besar moral hazard nya," kata Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×