kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Hendropriyono dan Mooryati batal jadi Wantimpres


Senin, 19 Januari 2015 / 13:53 WIB
Hendropriyono dan Mooryati batal jadi Wantimpres
ILUSTRASI. United Tractors (UNTR) luncurkan Excavator Hybrid Komatsu HB365-1 yang ramah lingkungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sembilan nama itu, tidak ada nama Kepala Badan Intelijen Negara, AM Hendropriyono, maupun pengusaha Mooryati Soedibjo.

Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kedua nama itu sempat ada dalam daftar calon anggota Wantimpres. Menurut dia, Hendro dan Mooryati tidak berkenan menjadi anggota Wantimpres.

"Beliau (Hendro) tidak berkenan karena sudah terlalu lama di bidang pemerintahan. Di dua belah pihak, begitu juga dengan Ibu Mooryati," ujar Pratikno di istana kepresidenan, Senin (19/1).

Ia menyebutkan, Mooryati dicalonkan sebagai anggota Wantimpres karena ia memiliki kedekatan dengan Presiden Jokowi.

Pada perayaan Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada 10 Januari lalu, Hendro sempat mengutarakan keengganannya menduduki posisi di Wantimpres. Ia mengaku sudah cukup puas ada anak buah dan anaknya yang masuk di lingkaran istana.

"Jangan deh, kan sudah ada anak buah, terus anak saya, terus ada generasi muda yang lebih pintar sudah pada duduk di birokrasi, masa saya ada di situ juga," seloroh Hendro ketika itu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi hari ini melantik sembilan anggota Wantimpres, yaitu Rusdi Kirana (PKB), Hasyim Muzadi (NU), Suharso Manuarfa (PKB), Sidarto Danusubroto (PDI-P), Yusuf Kartanegara (PKPI), Subagyo HS (Hanura), Sri Adiningsi (ekonom), Jan Darmadi (Nasdem), Abdul Malik Jafar (Muhammadiyah).

Berbeda dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya, wantimpres kali ini lebih banyak diisi oleh partai politik. Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menyebutkan anggota wantimpres harus melepas atribut partai. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×