kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Hendarman : Saya ikhas meninggalkan jabatan Jaksa Agung


Minggu, 26 September 2010 / 07:49 WIB
Hendarman : Saya ikhas meninggalkan jabatan Jaksa Agung


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sebelum Keppres keluar, Hendarman Supandji mengaku memberi pendapat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menerbitkan Keppres secepatnya. Pendapat itu diberikannya ketika presiden memanggilnya ke Padalarang, Jawa Barat, pada Jumat (24/9), pk 22.30 WIB.

“Segera saja dikeluarkan Keppres. Kalau tidak segera akan menimbulkan kegaduhan politik. Walaupun secara hukum tidak ada kata segera. Tapi bagi saya sesegera itu lebih bagus,” katanya saat konferensi pers di kediamannya, Sabtu (25/9).

Di depan presiden, Hendarman mengaku mendorong penuh Keppres pemberhentian dirinya sebagai jaksa agung.

“Pak, saya sangat ikhlas meninggalkan jabatan itu. Bukan 100%, 2000% saya ikhlas.” tandas Hendarman.

Sebelum melontarkan pendapatnya, Hendarman ditanya presiden soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-undang tentang Kejaksaan. Lantas, ia menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah memutus uji materi pasal 22. Sedangkan, Hendarman sendiri berpatokan pada pasal 19 yang menyatakan pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung diputus presiden.

Di dalam pertemuan itu, Hendarman menyampaikan ucapan terimakasih dan permintaan maafnya kepada presiden. Selain kepada presiden, Hendarman juga minta maaf kepada masyarakat dan para anak buahnya.

Tidak lagi menjabat jaksa agung, posisi Hendarman digantikan wakilnya, Darmono. Usai menghadap presiden, Hendarman menelepon Darmono dari rumahnya. Sekitar jam 1 malam.

“Saya titip kejaksaan agar menegakkan hukum walau dunia mau runtuh sekalipun. Dan, jalankan reformasi birokrasi yang sudah saya jalankan dengan komitmen penuh tanpa penyimpangan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×