kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Jamwas : keppres sudah tepat untuk hentikan polemik


Sabtu, 25 September 2010 / 16:27 WIB
Jamwas : keppres sudah tepat untuk hentikan polemik


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung menilai dikeluarkannya Keputusan Presiden terkait pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sebagai langkah tepat guna menghindari polemik berkepanjangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan langkah yang diambil juga sudah tepat. "Langkah yg diambil oleh Bapak Presiden adalah suatu kebijakan yang arif untuk menghentikan polemik,"ujar Marwan melalui pesan singkat, Sabtu (25/9).

Menurut Marwan, Kejaksaan juga sudah pernah mengalami kejadian seperti sekarang ini yakni jabatan Jaksa Agung dilimpahkan sementara waktu ke wakilnya. "Sudah dua kali. Pertama setelah Pak Soekarton Marmosoedjono meninggal maka Ismoedjoko ditunjuk sbg plt, kemudian Baharudin Lopa meninggal ditunjuk Suparman sampai ada jaksa agung baru,"jelas Marwan.

Marwan menampik bahwa pemberhentian Hendarman yang bermula dari gugatan Yusril di MK sebagai tamparan keras bagi Kejaksaan. Pasalnya, Presiden juga sudah menegaskan jauh hari memang bakal memberhentikan Hendarman. "Presiden sudah mengisyaratkan bahwa jabatan pak hendarman tidak lama sewaktu beliau mengumumkan susunan kabinetnya,"ujarnya.

Ia juga menjamin bahwa dari sisi kinerja tidak akan terganggu. "Penanganan korupsi jalan terus tidak akan terganggu,"pungkasnya. Catatan saja, Semalam Presiden sudah mengeluarkan Keppres yang memberhentikan Hendarman sekaligus mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×