kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hedging utang valas 2015 meningkat


Senin, 28 Maret 2016 / 15:42 WIB
Hedging utang valas 2015 meningkat


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Volume transaksi lindung nilai atau hedging utang luar negeri (ULN) terus meningkat. Bank Indonesia (BI) mencatat, volume hedging ULN 2015 di semua korporasi meningkat sekitar 13% dibandingkan dengan tahun 2014.

Deputi Gubernur BI Hendar mengatakan, hal itu akan semakin memberikan kepercayaan terhadap mata uang rupiah. Sebab, semakin besar jumlah ULN yang di-hedging, akan mengurangi risiko atas ketidakpastian nilai tukar.

Sementara itu, untuk ULN perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang telah di-hedging meningkat lebih dari dua kali lipat pada 2015 lalu menjadi US$ 1,84 miliar dari US$ 548 juta pada tahun sebelumnya. "Dampaknya bisa dilihat dari angka current account deficit yang turun menjadi 2% di akhir 2015," ujar Hendar, Senin (28/3) di Jakarta.

Beberapa BUMN besar yang telah melakukan transaksi lindung nilai antara lain PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara. Namun demikian, BI akan terus memantau pelaksanaan hedging oleh perusahaan ini.

Untuk itu Ia berharap tingkat kepatuhan perusahaan untuk melaporkan aktivitas hedging terus ditingkatkan. Nah, supaya program ini berjalan dengan baik, mulai tahun ini BI akan mulai memberlakukan hukuman.

Perusahaan yang tidak patuh melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengajukan pinjaman dalam bentuk valas. Hukuman itu akan berupa teguran secara administratif.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pelaksanaan hedging, setiap perusahaan harus melakukan lindung nilai untuk utang valas hingga tiga bulan ke depan sebanyak 20% terhadap total utang valasnya. Selain itu, perusahaan juga wajib memiliki dana valas sebanyak 50% dibandingkan total utang.

Untuk mendapatkan pinjaman valas dari luar negeri, perusahaan juga wajibk memiliki peringkat utang dari lembaga yang diakui minimal BB-.

Sebagai catatan, jumlah perusahaan yang melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian pada tahun 2015 dalam tiga kuartal terus meningkat. Pada kuartal III 2015 ada sekitar 2.166 perusahaan atau 85% dari 2.543 perusahaan yang wajib lapor ke BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×