Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat seorang pegawai KPK yang terbukti menilap barang bukti tersangka korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram.
Pemecatan pegawai KPK ini dilakukan oleh sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4).
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan hasil putusan dewan KPK ini pada Kamis (8/4) di Jakarta.
Pada pengumuman itu, Tummpak didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dan Syamsudin Haris.
Menurut Tumpak dalam dua minggu terakhir Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etika pegawai KPK.
"Anggota Satgas menyimpan mengelola barang bukti di direktorat barang bukti. Perbuatan ini tergolong tindak pidana," kata tumpak.
Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yahya Purnomo.
Barang bukti ini sekarang telah menjadi barang rampasan yang harus di lelang untuk negara.
Menurut Tumpak barang bukti emas batangan ini ada empat unit, kalau ditotal jumlahnya mencapai 1,9 kilogram. "Kurang 100 gram dua kilo," katanya
Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil IGAS dan di kategorikan sebagai pencurian atau penggelapan digadaikan untuk membayar utang-utangnya.
Menurut Tumpak IGAS terlibat bisnis forex yang tidak jelas.
"Dewan Pengawas lalu mengadili dan memutuskan dengan amar yang bersangkutan telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," kata Tumpak.
Selain itu, karena perbuatan ini menimbulkan kerugian dan kerugian keuangan negara, maupun citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi, dan ternodai oleh IGAS, maka majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi jatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat.
Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS ini terjadi pada Februari 2020. Pidana ini baru ketahuan pada Juni 2020 saat barang bukti tersebut akan eksekusi.
Sebagian dari dari barang bukti yang diambil IGAS ini digadaikan, dengan nilai gadai sebesar Rp 900 juga, dan sebagian lainnya masih disimpan
Saat ini barang bukti telah di tebus oleh yang bersangkutan, pada Maret 2021, setelah IGAS menjual tanah warisan orang tua yang ada di Bali.
KPK telah melayangkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk diusut dalam perkara tindak pidana. Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News