kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Hatta yakin aksi buruh tak terjadi di Tangerang


Selasa, 31 Januari 2012 / 19:59 WIB
ILUSTRASI. Promo JSM Yogya Supermarket 12-14 Februari 2021 menawarkan produk-produk segar kebutuhan harian.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya mengancam bakal melakukan aksi besar-besar di wilayah industri Tangerang Raya. Namun, pemerintah percaya diri aksi buruh pada Kamis (9/2) mendatang tidak akan terjadi.

"Insha’Allah harus selesai kasus buruh di Tangerang seperti halnya di Bekasi kemarin," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Istana, Selasa (31/1).

Hatta menegaskan seperti yang diamanatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemerintah harus antisipatif dan setiap persoalan. Jangan sampai persoalan tersebut tidak terselesaikan secara utuh. "Karena itu selalu akan menumpuk hingga akhirnya seperti katakanlah seperti kejadian kemarin," katanya.

Menurutnya, pemerintah bersyukur polemik menyangkut upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi dapat teratasi. Sehingga aksi buruh memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek tidak berlarut-larut.

Kunci menyelesaikan persoalan perburuhan yakni melalui dialog. Kembali ke mekanisme tripartit adalah komunikasi yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan karyawan. "Sudah jelas dalam undang-undang itu sudah diatur semuanya itu harus diputuskan melalui tripartite, apapun juga harus lewat itu," katanya.

Seperti diketahui, para buruh Tangerang mengancam bakal memblokir jalan tol pada 9 Februari bila perundingan buruh, pemerintah dan pengusaha berakhir buntu pada 1 Februari. Ancaman buruh itu muncul karena pengusaha di Tangerang (Apindo) menggugat ke PTUN SK Gubernur Banten tentang UMK. Sesuai SK Gubernur Banten, upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×