Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menggelar sidang perkara terhadap 19 importir terkait dugaan kartel bawang putih.
Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik mengatakan, 19 importir ini melanggar pasal 11, pasal 19 huruf c dan pasal 24 Udang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.
"Pihak terlapor melakukan kartel bawang putih pada periode November 2012 hingga Februari 2013. Mereka melakukan penimbunan barang dan menjual barang saat harga tinggi," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Nur Rofik menambahkan, KPPU menduga 19 importir bawang putih telah melakukan kartel harga (pasal 11) yaitu membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Para importir juga terkena pasal 19 huruf c yang menyatakan pelaku usaha dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
Sementara pasal 24 mendakwa importir dengan tuduhan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dengan maksud barang atau jasa yang ditawarkan ke pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Berikut 19 nama importir yang terduga melakukan kartel bawang putih: CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa
Terkait obyek perkaranya, 19 importir ini diduga melakukan importasi bawang putih sejak November 2012 hingga Februari 2013. Namun importir dan jumlah importasinya berbeda untuk setiap kelompok.
Kelompok satu, ada 13 importir yang menguasai 56,68 persen pangsa pasar importir bawang putih dengan jumlah impor barang sebesar 23,518 juta kg (sekitar 23,5 ton). Importirnya antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, CV Dakai Impex, CV Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses dan PT Tunas Sumber Rejeki.
Kelompok kedua dengan tiga importir yang menguasai 14,03 persen dengan jumlah 5,515 ton bawang putih. Importirnya antara lain CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas dan CV Mulya Agro Lestari.
Kelompok ketiga dengan tiga importir yang menguasai 10,67 persen pangsa pasar importasi bawang putih dengan jumlah 3,217 ton. Importir tersebut antara lain PT Lintas Buana Unggal, PT Prima Nusa Lentera Agung dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. "Kami minta para terlapor ini membuat tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran kartel bawang putih selepas lebaran. Untuk waktunya, kami akan sampaikan di kemudian hari," jelasnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News