Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Implementasi Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada 12 Januari tahun 2014 sudah dekat.
Terkait banyaknya penolakan dari pengusaha tambang, berembus kabar adanya rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Namun terkait hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantah adanya revisi terhadap PP Minerba tersebut.
"Belum sampai ada revisi. Baru berbagai macam pandangan. Jangan disalah mengartikan. PP itu sudah ada sejak 2010," tutur Hatta saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu (8/1).
Hatta menjelaskan, sejauh ini ada pandangan dari para gubernur, Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, kalangan dunia usaha, Kadin, dan Apindo. Berbagai macam pandangan tersebut, lanjut Ketua Umum PAN ini, harus didengarkan dan dipikirkan pemerintah.
Jadi, Hatta menegaskan, sampai saat ini, belum ada PP perubahan, jadi PP yang ada tetap PP 2010. Hatta juba gilang, bahan mentah golongan tidak diekspor.
"Yang dibicarakan sekarang ini, bagaimana yang sudah diolah, yang 100% diolah, yang baru 30% dimurnikan. Inikan yang ditanyakan itu. Nah itu yang sedang dibahas di Kementerian ESDM," terang Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News