kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Hatta: Pemerintah belum bahas kenaikan harga BBM


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:15 WIB
Hatta: Pemerintah belum bahas kenaikan harga BBM
ILUSTRASI. Jadwal Liga Italia Serie A Empoli vs Atalanta.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meskipun sejumlah lembaga dunia baru- baru ini telah memperingatkan Indonesia atas bahaya pembengkakan subsidi BBM pada tahun 2014 ini, pemerintah tetap saja tidak mengacuhkannya.

Bahkan, sampai saat ini pemerintah belum juga menentukan langkah yang akan ambil kalau peringatan tersebut benar-benar terjadi.

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, sampai saat ini di internal pemerintah, peringatan lembaga dunia tersebut masih dianggap angin lalu.

Oleh karena itulah, pemerintah belum mau mendiskusikan dan memutuskan langkah yang akan ambil. Apalagi, sampai menaikkan harga BBM.

"Yang menentukan, apakah BBM naik atau tidak itu bukan mereka, itu di kami pemerintah, dan sampai saat ini di internal pemerintah itu belum dibahas," kata Hatta di kantornya, Rabu (19/3).

Bank Dunia baru- baru ini mengeluarkan peringatan bahaya terhadap kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini. Peringatan bahaya tersebut, salah satunya mereka berikan terhadap pos anggaran subsidi BBM. Menurut Bank Dunia, tahun 2014 ini beban subsidi BBM akan membengkak sampai dengan Rp 250 triliun.

Hatta mengatakan, agar pembengkakan tersebut tidak terjadi, pemerintah akan fokus menjaga konsumsi BBM bersubsidi pada tahun 2014 ini agar tidak jebol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×