kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hatta: Menkeu tinggal teken soal tax allowance


Jumat, 15 Juli 2011 / 20:11 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Selasa 6 Oktober, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menegaskan pembahasan revisi PP Nomor 62 Tahun 2008 mengenai fasilitas keringanan pajak atau tax allowance sudah rampung. Kini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo.

"Kita kan bilang bahwa kita akan rampungkan. Sudah tinggal diteken Menkeu, sudah selesai pembahasannya," katanya di kantor Presiden, Jumat (15/7).

Meski demikian, Hatta belum dapat memastikan revisi PP Nomor 62 itu bisa keluar pada akhir Juli. Pasalnya, saat ini Menkeu sedang sakit. "Pak Agus Martowardojo lagi sakit. Jangan bicara sekarang, baru tanggal berapa sudah bilang tidak mungkin," katanya.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan bahwa insentif pajak berupa tax allowance sebatas penjabaran dari PP Nomor 62 artinya memperluas bidang usaha mana saja yang bakal dapat insentif. Sedangkan untuk tax holiday menyangkut sektor yang penting menyangkut renewable, inovasi, kemudian oil dan gas dalam arti refinery, petrokimia, logam dasar dan sebagainya. Sebelumnya disebutkan ada 127 klasifikasi baku lapangan usaha yang bakal mendapatkan tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×