kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Hatta: Industri CPO nasional diperlakukan tidak adil


Rabu, 08 September 2010 / 11:42 WIB
Hatta: Industri CPO nasional diperlakukan tidak adil


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah tidak ingin industri kelapa sawit Indonesia diperlakukan tidak adil dalam perdagangan internasional. Untuk itu, berbagai alasan yang menyudutkan industri crude palm oil (CPO) dalam negeri hendaknya dilakukan secara obyektif.

Pernyataan Hatta tersebut menanggapi diblokirnya sejumlah Industri CPO oleh perusahaan internasional dengan alasan merusak lingkungan. Menurut dia, tidak ada proses perizinan CPO yang dilakukan dengan prosedur tidak benar.

Terkait hal tersebut, Hatta menegaskan, pemerintah siap mengundang surveyor atau konsultan untuk menanggapi isu yang berkembang kalau ternyata pemerintah tidak
menjalankan prosedur dengan tidak benar.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian terus melakukan berbagai kampanye di dunia internasional untuk mendukung industri CPO nasional. "Kita harus tegaskan industri CPO nasional tidak merusak lingkungan," jelasnya.

Sekedar informasi, pekan lalu perusahaan waralaba Burger King resmi melarang anak usahanya membeli minyak kelapa sawit (CPO) dari perusahaan Indonesia yang dituduh merusak hutan hujan. Jaringan makanan siap saji hamburger yang mendunia ini membatalkan kontrak dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×