kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Hassan Wirajuda berkilah terima Rp 440 juta


Rabu, 28 Mei 2014 / 13:47 WIB
Hassan Wirajuda berkilah terima Rp 440 juta
ILUSTRASI. Anda Hipertensi? Ini 5 Minuman yang Ampuh Menurunkan Darah Tinggi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda berkilah dirinya telah menerima uang 'lelah' terkait penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Departemen (kini Kementerian) Luar Negeri tahun 2004-2005. Ia malah mengatakan bahwa ia merugi lantaran pemberitaan yang menyebut bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 440 juta dari sidang dan konferensi tersebut.

"Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan itu, bahwa saya menerima Rp 440 juta. Saya meminta penegasan, adakah uang itu pada akhirnya uang itu diberikan kepada saya?," kata Hassan saat bersaksi dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, (28/5).

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati lantas bertanya kepada Hassan mengenai istilah lain dari uang 'lelah' yang ada di Deplu. Hassan pun mengatakan bahwa uang 'lelah' yang dimaksud adalah honorarium

"Kita ada kepanitiaan, jadi panitia penyelenggara konferensi. Yang dimaksud honorarium yang ditentukan besaran standarnya oleh kementerian Keuangan," jawab Hassan

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir pula sebagai saksi mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekretaris Jendral (Sekjen) Deplu I Gusti Putu Adnyana. Dalam kesaksiannya Putu mengatakan, uang 'lelah' yang diperuntukkan untuk Hassan saat itu disimpan olehnya dan urung diberikan kepada Hassan. 

Putu bilang, uang 'lelah' tersebut malah dialihkan untuk pembebasan sandera di Mindanao, Filipina. Hal itu pun dilakukan Putu atas instruksi dari Sudjadnan yang kala itu menjabat sebagai Sekjen Deplu.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang itu kepada Pak Menlu (Menteri Luar Negeri). Saya hanya laporkan ke Sekjen Sudjadnan dan uang itu dititipkan kepada saya. Uang itu dipakai untuk pengungsi di Filipina, sandera maksud saya," kata Putu.

Namun demikian, keterangan Putu tersebut berbeda dengan keterangan dirinya dalam kesaksian sebelumnya. Sebelumnya, Putu pernah menyebutkan Hassan menerima uang 'lelah' sekitar Rp 40 juta per kegiatan.

Dalam surat dakwaan Sudjadnan, Hassan disebut menerima uang sebesar Rp 440 juta. Selain Hassan, beberapa pihak lainnya turut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Pihak-pihak tersebut, beberapa diantaranya Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana sendiri.

Terkait hal ini, jaksa mendakwa Sudjadnan secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Deplu tahun 2004-2005.

Dari 12 kegiatan yang diselenggarakan Sudjadnan, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12,74 miliar. Namun, Sudjadnan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar. Dengan demikian, atas perbuatan Sudjadnan tersebut negara dirugikan mencapai Rp 11,09 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×