Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menghadirkan mantan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pekan depan, Hassan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Departemen (kini Kementerian) Luar Negeri tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat.
"Mestinya bersaksi hari ini. Cuma kita jadwalkan pekan depan," kata Jaksa Kadek kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5).
Jaksa Kadek mengatakan, hingga kini pihaknya masih melacak keberadaan Hassan lantaran ketika pihak JPU ingin mengirimkan surat panggilan ternyata diketahui Hassan telah berpindah kediaman. Pihaknya bahkan mendapat informasi bahwa Hassan telah menetap di Tangerang, Banten.
"Kita ke rumahnya di Srengseng Sawah katanya sudah enggak tinggal di situ lagi. Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang," tambah Kadek.
Dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Jendral Deplu tersebut, Hassan disebut menerima uang sebesar Rp 440 juta. Hassan yang kini menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, disebut sebagai pengutus Sudjadnan agar pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional lebih banyak dikerjakan oleh pihak Departemen Luar negeri dengan alasan sebagai sarana belajar mengadakan suatu persidangan.
Selain Hassan, beberapa pihak lainnya turut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Pihak-pihak tersebut, yaitu Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan sebesar Rp 15 juta, I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran Sekjen Deplu sebesar Rp 165 juta.
Selain itu, Suwartini Wirta selaku Kepala Bagian Pengendali Anggaran sebesar 165 juta, Sekretariat sebesar Rp 110 juta, dan Dirjen yang membidangi kegiatan sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, Direktur yang membidangi yakni Hasan Kleib sebesar Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun sebesar Rp 100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp 75 jutra, Kegiatan gala dinner atau malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 berikut sidang-sidang pendukungnya sebesar Rp 1,45 miliar.
Kemudian, uang hasil korupsi tersebut juga digunakan untuk membayar pajak PT Pactoconvex Niagatama untuk tahun 2004 dan 2005 masing-masing sebesar Rp 500 juta. Selain itu, juga digunakan untuk pembayaran jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.
Terkait hal ini, jaksa mendakwa Sudjadnan secara bersama-sama melakukan korupsi dana penyelenggaraan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Deplu tahun 2004-2005.
Dari 12 kegiatan yang diselenggarakan Sudjadnan, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil seluruhnya sebesar Rp 12,74 miliar. Namun, Sudjadnan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar. Dengan demikian, atas perbuatan Sudjadnan tersebut negara dirugikan mencapai Rp 11,09 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News