kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hasil Tes Positif Covid-19, Tapi Belum Dapat WA Isoman Kemenkes? Ini Solusinya


Senin, 21 Februari 2022 / 05:40 WIB
Hasil Tes Positif Covid-19, Tapi Belum Dapat WA Isoman Kemenkes? Ini Solusinya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman isoman.kemkes.go.id/panduan. Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.

Bagi masyarakat yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara daring dan melakukan proses penebusan obat gratis dari Kemenkes, tinggal menunggu paket obat datang ke rumah.

“Kita terus meningkatkan layanan telemedisin agar paket obat yang sampai ke pasien lebih cepat lagi,” ujar Nadia.

Di sisi lain, penanganan Covid-19 yang didominasi varian Omicron terus ditingkatkan pemerintah di tengah lonjakan kasus. 

Baca Juga: Terbaru, Ciri-ciri Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dari Kemenkes

Kebijakan agar pasien Covid-19 bergejala sedang hingga kritis atau yang memiliki komorbid saja yang dirawat di rumah sakit mampu menekan angka pasien Covid-19 yang dirawat. 

“Selain terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi, merawat pasien dengan kondisi sedang hingga kritis, serta terus memperkuat layanan telemedisin dan puskesmas di daerah adalah bagian dari strategi pemerintah menghadapi pandemi,” kata Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×