kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Hasil dari Penerbitan SBN untuk Perserta Tax Amnesty Jilid II Telah Capai Rp 1,76 T


Rabu, 27 Juli 2022 / 19:32 WIB
Hasil dari Penerbitan SBN untuk Perserta Tax Amnesty Jilid II Telah Capai Rp 1,76 T
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan, hasil dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, mencapai ekuivalen  Rp 1,76 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman memerinci, dari total ekuivalen yang sebesar Rp 1,76 triliun tersebut, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 1,23 triliun, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk sebesar Rp 529 miliar.

“Penerbitan SBN dalam rangka PPS dilakukan dengan mengacu pada market rate, sehingga tidak terdapat perbedaan bunga utang dengan penerbitan SBN regular,” tutur Luky, Rabu (27/7).

Baca Juga: Ada Tax Amnesty dan Windfall Komoditas, Penerimaan pajak Semester I-2022 Naik 55,7%

Adapun Luky mengatakan, penerbitan SBN untuk program PPS, dilakukan sesuai dengan permintaan investor, dalam hal ini Wajib Pajak. Untuk itu Pemerintah memfasilitasi penempatan dana PPS  pada instrumen SBN.

Sehingga, menurutnya, pemerintah tidak secara spesifik mentargetkan penerbitan SBN dari dana PPS tersebut.

“Untuk target penerbitan SBN pemerintah telah diumumkan setiap kuartal dengan mengacu pada strategi pengelolaan utang dan dengan mempertimbangkan kondisi kas pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×