kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hariyadi Sukamdani: Pengusaha tak dirugikan kewajiban DHE


Rabu, 21 November 2018 / 00:20 WIB
Hariyadi Sukamdani: Pengusaha tak dirugikan kewajiban DHE
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons positif  kebijakan yang mewajibkan pengusaha meletakkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, dalam paket kebijakan ekonomi XVI.

"Pengusaha tidak dirugikan kok, kan bisa stay di dollar, menurut saya fair," jelas Hariyadi Sukamdani kepada Kontan.co.id, Selasa (20/11).

Apalagi, menurutnya yang ditambahkan dalam kebijakan ini adalah sektor sumber daya alam (SDA) seperti perikanan, pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Pasalnya, pengusaha dalam sektor tersebut menggarap kekayaan negara. Sehingga perlu diatur.

"Karena menggarap kekayaan negara dan mereka tidak dirugikan. Bukan hambatan itu, kalau nggak diatur juga nggak ada yang mau bawa DHE ke Indonesia," jelas Hariyadi.

Apalagi ketentuan itu tidak mewajibkan pengusaha menukar uangnya ke rupiah. Sehingga risiko bagi pengusaha juga tidak terlalu besar. Setiap mereka membutuhkan dollar, nilai mereka aman.

Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Salah satu kebijakan tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Ditempatkanya DHE dalam SKI ini bertujuan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional. Pemerintah klarifikasi hanya 25 bidang usaha yang terbuka PMA 100%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×