Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya merampungkan berkas laporan harta kekayaannya tahun ini.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Nurhadi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 33,42 miliar.
Nurhadi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 18 tanah dan bangunan senilai Rp 7,36 miliar. Sejumlah tanah dan bangunan yang dimiliki Nurhadi tersebut pun tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bogor, Malang, Kudus, Kediri, Tulungagung, dan Mojokerto.
Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut juga tercatat berasal dari hasil sendiri. Selain itu, Nurhadi juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 4 miliar.
Dari nilai tersebut, Nurhadi tercatat memiliki empat unit mobil mewah, yakni Toyota Camry tahun 2010, Mini Cooper tahun 2010, Lexus tahun 2010, dan Jaguar tahun 2004.
Sementara itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Nurhadi senilai Rp 11,28 miliar. Harta ini terdiri dari batu mulia senilai Rp 8,63 miliar, barang-barang seni dan antik senlai Rp 1 miliar, logam mulia senilai Rp 500 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Dalam laporan tersebut, harta bergerak lainnya ini tercatat merupakan hasil sendiri dari tahun 1996 hingga 1999.
Nurhadi juga melaporkan hartanya berupa giro dan setara kas senilai Rp 10,78 miliar. Namun, Nurhadi tidak tercatat memiliki harta kekayaan berupa surat berharga, pertanian, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya.
Padahal, Nurhadi pernah berkali-kali menegaskan bahwa dia pengusaha sarang walet yang sukses.
Dia pernah mengaku telah merintis usaha itu sejak 1981, enam tahun sebelum dia diterima menjadi pegawai Mahkamah Agung.
Rumah waletnya tersebar di Tulungagung, lalu Kediri, Mojokerto, dan Karawang. Namun, usaha tersebut tak dicantumkan dalam LHKPN miliknya.
Nama Nurhadi kembali menjadi sorotan setelah pesta pernikahan anaknya, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3) di Hotel Mulia, Jakarta, yang terkesan mewah.
Hal tersebut juga terlihat dari setiap tamu undangan yang hadir mendapatkan souvenir berupa perangkat elektronik pemutar musik yang harga per unitnya ditaksir mencapai Rp 700.000.
Sementara itu, usai menjadi sorotan lantaran hal tersebut, Nurhadi rupanya belum melengkapi LHKPN yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi memang telah melaporkan LHKPN-nya pada 7 November 2012 dan diterima KPK 8 November 2012.
Namun, dari hasil pengecakan KPK, laporan LHKPN tersebut belum lengkap. KPK lantas meminta Nurhadi untuk melengkapi laporannya tersebut.
Kemudian, pada 15 Januari 2014, KPK mengirimkan surat kepada Nurhadi yang mengingatkan agar dia melengkapi laporan LHKPN yang disampaikan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News