kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Harta jenderal bintang tiga membentang sampai Bali


Selasa, 19 Maret 2013 / 09:13 WIB
Harta jenderal bintang tiga membentang sampai Bali
ILUSTRASI. katalog promo Tupperware Oktober 2021. Sudah gajian, ini tawaran diskon di katalog promo Tupperware Oktober 2021


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Nilai aset milik Djoko yang disita KPK tersebut ditaksir bernilai Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar. Diperkirakan, masih ada lagi aset Djoko lainnya yang belum disita KPK. Bisa jadi, aset milik Djoko bisa mencapai Rp 100 miliar aset.

“Total yang disita hingga saat ini Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Pada 14 Februari 2013, KPK mengumumkan penyitaan enam rumah milik Djoko. Keenam rumah itu adalah:

* Dua rumah di Kota Solo, yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah dan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah;

* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan

* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga  rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:

* Tiga rumah di Jakarta Selatan beralamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat;

* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.

Pada 26 Februari 2013, KPK menyatakan telah menyita tanah dan bangunan milik Djoko yang berlokasi di Jalan Leuwinanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum diketahui berapa tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut.

Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.

Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.

Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita rumah dan banguan milik Djoko di Bali. Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluas 7.000 meter di Tabanan, Desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit tersebut harganya sekitar Rp 4 miliar.

Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah dan bangunan seluas 20 hingga 25 hektar di kawasan Subang, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.

Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.

Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.

Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.

Djoko pertimbangkan gugat KPK

Atas penyitaan aset-asetnya ini, Djoko masih enggan berkomentar. Seperti biasanya, dia menghindari rentetan pertanyaan wartawan. Sementara pengacara Djoko, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap jika penyitaan aset-aset ini tidak sesuai prosedur. Ada kemungkinan pihak Djoko akan menggugat KPK terkait penyitaan aset tersebut.

“Sepanjang sesuai ketentuan, kami hormati, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan mengambil sikap," kata Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2013). Selebihnya Juniver mengatakan, penyitaan aset ini akan dipelajari lebih lanjut. Selama ini, kata Juniver, KPK tidak pernah mengkonfirmasi kepemilikan aset tersebut kepada kliennya.

Juniver juga berharap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, pihak Djoko dapat membuktikan asal usul aset-aset yang disita tersebut.

Selain itu, menurut Juniver, tidak ada relevansinya jika KPK menyita aset-aset Djoko yang dimiliki sebelum tahun 2011. Pasalnya, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang dituduhkan kepada Djoko, kata Juniver, terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Namun, Juniver juga tidak dapat memastikan apakah semua aset yang disita KPK itu milik Djoko. Dia pun menantang KPK untuk membuktikan asal usul aset tersebut dalam proses persidangan nantinya.

KPK akan Buktikan

Terkait asal usul aset Djoko ini, KPK akan membuktikannya di persidangan nanti. Johan mengatakan, penyitaan aset ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek simulator SIM. Saat menyita aset tersebut, KPK memiliki keyakinan kalau harta itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Djoko.  KPK pun akan mengembalikan aset itu kepada Djoko jika memang tidak terbukti dalam proses persidangan nantinya.

“Disita itu bukan dirampas ya, tapi dengan maksud jangan diperjualbelikan dulu sampai nanti ada keputusan hakim apakah DS (Djoko Susilo) ini bersalah atau tidak. Kalau hakim putuskan sebaliknya, tentu akan dikembalikan," ujar Johan.

Dia juga menegaskan, bukan hanya Djoko yang hartanya disita KPK. Penyitaan aset juga dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya, seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Beberapa waktu lalu, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.

Selain itu, menurut Johan, KPK tidak hanya melakukan pemblokiran rekening terkait penyidikan kasus Djoko. Misalnya saja dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah memblokir rekening milik tersangka Andi Mallarangeng dan keluarganya. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×