kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Hari Selasa (11/10), Polisi Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan


Senin, 10 Oktober 2022 / 23:33 WIB
Hari Selasa (11/10), Polisi Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Kamis (6/10/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri akan memanggil dan memeriksa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/10/2022). Nantinya, pemeriksaan tersebut digelar di Polda Jawa Timur (Jatim).

"Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Adapun keenam tersangka itu belum ditahan. Dedi mengatakan, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang digelar besok.

"Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim," kata Dedi.

Baca Juga: Targedi Kanjuruhan, TGIPF Panggil PSSI pada Selasa (11/10)

Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; security steward, Suko Sutrisnom.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Besok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×