CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Hari Musik Nasional ditetapkan 9 Maret


Senin, 03 Maret 2014 / 20:28 WIB
Hari Musik Nasional ditetapkan 9 Maret
ILUSTRASI. Kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tempat KTT G20.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Insan musik di tanah air patut berbahagia. Sebab, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

"Ini menjadi pengakuan pemerintah atas sumbangan insan musik Indonesia," ujar Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta, Senin (3/3). Tanggal tersebut dipilih karena merupakan hari ulang tahun komponis besar, Wage Rudolf Supratman.

Sementara itu, Tantowi Yahya selaku ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), menyambut positif langkah pemerintah ini. "Pada tanggal tersebut kami sudah mengimbau ke seluruh radio dan televisi agar hanya memutar lagu-lagu Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×