kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Hari Musik Nasional ditetapkan 9 Maret


Senin, 03 Maret 2014 / 20:28 WIB
Hari Musik Nasional ditetapkan 9 Maret
ILUSTRASI. Kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, yang dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tempat KTT G20.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Insan musik di tanah air patut berbahagia. Sebab, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

"Ini menjadi pengakuan pemerintah atas sumbangan insan musik Indonesia," ujar Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di Jakarta, Senin (3/3). Tanggal tersebut dipilih karena merupakan hari ulang tahun komponis besar, Wage Rudolf Supratman.

Sementara itu, Tantowi Yahya selaku ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), menyambut positif langkah pemerintah ini. "Pada tanggal tersebut kami sudah mengimbau ke seluruh radio dan televisi agar hanya memutar lagu-lagu Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×