Reporter: Ratih Waseso, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Maret-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2:
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 ialah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.
Baca Juga: Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.
Pengiriman SMS ke penerima vaksin
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pesan singkat (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.
Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sasaran penerima SMS blast adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. "Masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Efikasi sebesar 65,3%, BPOM: Vaksin sinovac tidak memiliki efek samping yang berat