Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mulai dibuka pada Minggu (18/5) hari ini. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, pendaftaran pasangan capres dan cawapres dibuka pada 18 hingga 20 Mei.
KPU mengingatkan, pejabat negara yang akan mendaftar menjadi capres atau cawapres harus menyertakan surat pengunduran diri beserta tanda terima saat mendaftarkan diri. Namun, hal itu tidak berlaku bagi kepala daerah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, saat pendaftaran itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan juga harus disertakan. Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman mengatakan, tidak ada batasan tenggat waktu penyampaian surat pengunduran diri kepada atasan pejabat negara yang menjadi capres atau cawapres.
Yang penting, kata dia, surat pengunduran diri itu disertakan saat mendaftar di KPU. Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pilpres menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam Pasal 9, kepala daerah yang dicalonkan harus meminta izin kepada Presiden. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, setelah proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 19 hingga 23 Mei, verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi 18 hingga 23 Mei, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi 22 hingga 24 Mei, dan perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga 26 Mei.
Selanjutnya, perbaikan kelengkapan persyaratan pada 25 hingga 27 Mei, penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan 25 hingga 27 Mei, verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei.
Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 31 Mei, dan pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni. Saat ini, ada dua bakal calon presiden yang dipastikan maju sebagai capres, yakni Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang diusung PDI Perjuangan dan Prabowo Subianto yang diusung Partai Gerindra.
Sementara partai lain seperti Golkar dan Demokrat belum menentukan sikapnya. Jokowi maju sebagai capres setelah PDI-P resmi berkoalisi dengan Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Prabowo Subianto maju sebagai capres setelah Gerindra berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News