kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari ini MK baca putusan uji materi eks perppu MK


Kamis, 13 Februari 2014 / 10:17 WIB
Hari ini MK baca putusan uji materi eks perppu MK
ILUSTRASI. Obat diabetes alami


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri memprediksi MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut karena takut disalahkan publik tidak bermoral.

"Saya rasa MK tidak akan berani ambil resiko disalahkan publik tidak bermoral atau tidak etis karena mengadili diri sendiri atau memenangkan kepentingan sendiri. Jadi MK akan aman kalau tidak menerima JR itu," ujar Taufiq dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Menurut Taufiq, MK akan dianggap negarawan jika menolak uji materi tersebut. Jika diterima, menurut dia, itu sama saja dengan MK menggali kuburnya sendiri.

"Maka hakim MK benar-benar negarawan. Sebaliknya, dikabulkan, MK bunuh diri namanya," kata dia.

Sekedar informasi, MK akan membacakan putusan tersebut hari ini pukul 14.00 WIB.

Uji materi UU tersebut diiajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Para advokat tersebut menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Selain itu, PUU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.

Pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×