kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perpu MK dinilai tidak ada unsur kegentingan


Kamis, 30 Januari 2014 / 13:03 WIB
Perpu MK dinilai tidak ada unsur kegentingan
ILUSTRASI. airasia travelmall Beberkan Rekomendasi Skincare Viral


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang judicial review Perpu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi UU terhadap UUD 1945, pada hari Kamis (30/1/2014) ini.

Gabungan advokat dan konsultan hukum yang mengatasnamakan Forum Pengacara Konstitusi, menilai Perpu nomo 1 tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR pada 19 Desember 2013 menjadi UU nomor 4 tahun 2014, tidak memenuhi syarat kegentingan.

Andi Asrun yang mewakili Forum Pengacara Konstitusi sebagai pemohon, mengatakan Perpu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009 yang menentukan tiga syarat agar suatu keadaan memaksa terjadi.

Yaitu, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

"UU nomor 4 tahun 2014 ini telah melanggar konstitusi karena melakukan beberapa perubahan. Yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, adanya mekanisme proses seleksi pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem penguasaan konstitusi," paparnya.

Asrun menyatakan pihaknya keberatan dengan syarat untuk menjadi hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol minimal tujuh tahun.  "Dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, masa jabatan selalu diukur dengan angka lima tahun," tegasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×