kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini, maskapai kompak batalkan penerbangan ke dan dari Yogya


Senin, 08 November 2010 / 10:41 WIB
Hari ini, maskapai kompak batalkan penerbangan ke dan dari Yogya
ILUSTRASI. Rumah Makan Sop Iga Bambu Kuning


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

YOGYAKARTA.Aktivitas penerbangan di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, masih mati. Hingga hari ini belum ada penerbangan.

Sebagian besar konter maskapai penerbangan membatalkan penerbangan pada hari ini (8/11). Tengok saja di konter maskapai Garuda Indonesia. Pada kaca konter ditempelkan kertas berisi pengumuman, penerbangan Garuda Indonesia terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 9 November dibatalkan.

Setali tiga uang, konter maskapai Lion Air juga membatalkan penerbangan. Ini terlihat dari pengumuman yang isinya tertempel di konter tersebut. Menurut pengumuman itu, penerbangan Lion Air tidak beroperasi hingga 9 November nanti.

Salah satu petugas Lion Air yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Lion Air tidak terbang dari maupun menuji Yogyakarta hingga 10 November nanti.

Begitu juga maskapai Batavia Air. Batavia Air tidak melayani penerbangan dari dan menuju Yogyakarta sampai 9 November akibat letusan Gunung Merapi. Pembatalan penerbangan juga dilakukan maskapai Sriwijaya Airlines.

Yang jelas, saat ini bandara Adisucipto penuh dengan calon penumpang yang hendak mengembalikan tiketnya (refund). Antrean penumpang paling banyak di konter makapai Lion Air. "Yang bisa direfund untuk yang hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan hari ini," ujar Oki petugas konter Lion Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×