kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Hari ini, Mahfud MD siap bersaksi di sidang Akil


Senin, 05 Mei 2014 / 13:04 WIB
Hari ini, Mahfud MD siap bersaksi di sidang Akil
ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan dirinya siap menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mahfud dijadwalkan bersaksi di sidang kasus dugaan suap sengketa Pilkada dengan terdakwa Akil Mochtar hari ini, Senin (5/5).

"Ya, pukul 15.00 WIB," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin siang.

Selain Mahfud, salah satu penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, dalam persidangan kliennya hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi lainnya.

Terkait kasus ini, diketahui Mahfud merupakan Ketua Panel dalam persidangan sengketa Pilkada Provinsi Banten di MK. Sementara Akil tidak termasuk dalam anggota hakim panel.

Namun demikian, di dalam surat dakwaan Akil, jaksa menyebut Akil telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pemberian tersebut diketahui terjadi setelah adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan oleh Atut dan wakilnya Rano Karno.

Akil pun sempat membantah adanya pemberian tersebur. Menurut Akil, tak ada hubungan antara pemberian tersebut dengan penanganan sengketa Pilkada Provinsi Banten karena dirinya tak terlibay dalam hakim panel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×