Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalani sidang perdana degan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5) besok.
"Besok, RAC (Ratu Atut Chosiyah) disidang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (5/5) pagi.
Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, salah satu penasihat hukum Atut, Tubagus Sukatma pun membenarkan agenda persidangan tersebut. Menurut Sukatma, sidang perdana kliennya akan digelar besok pagi.
"Iya, sidang Ibu Atut, besok Selasa, jam 9.00," kata Sukatma.
Namun demikian, lanjut Sukatma, Atut akan menjadi pesakitan hanya untuk kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sukatma pun mengatakan kliennya siap menjalani persidangan besok.
"Ibu dalam keadaan siap untuk menjalani proses persidangan," tambah dia.
Dalam kasus ini, Atut diduga memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Uang tersebut diberikan kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Uang tersebut diberikan terkait pengajuan permohonan keberatan atas Pilkada Lebak, Banten yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Permohonan keberatan tersebut diajukan terkait kemenangan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Adapun Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung Golkar.
Atas kasus ini, Atut ditetapkan sebagai tersangka menyusul penetapan tersangka terhadap Akil, Wawan, dan Susi. Atut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sejak Drsember 2013 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News