kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Majelis Hakim minta Jaksa panggil paksa istri Akil


Senin, 28 April 2014 / 13:06 WIB
Majelis Hakim minta Jaksa panggil paksa istri Akil
ILUSTRASI. Widodo Makmur Perkasa (WMPP)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil paksa istri Akil Mochtar Ratu Rita Akil untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan lantaran Ratu Rita juga telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa.

"Yang mulia hari ini saksi habis, namun sebenarnya kami hari ini memanggil tiga orang saksi. Tapi satu saksi tidak hadir, kami sudah panggil dua kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil satu kali, tempat tinggal di Pontianak," kata Jaksa Dzakiyul Fikri kepada Hakim Ketua Matheus Samiaji di persidangan, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Jaksa Dzakiyul meminta izin kepada hakim ketua agar diberikan kesempatan sekali lagi untuk memanggil Ratu Rita. Hakim Matheus pun akhirnya menyetujui permintaan Jaksa Dzakiyul dan menyarankan agar dilakukan pemanggilan paksa terhadap Ratu Rita.

"Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang. Kalau tidak hadir ya kami lanjutkan. Ya kalau perlu ya pakai kekuasaan lah, dipanggil paksa. KPK biasanya tidak pernah kesulitan menghadirkan orang," kata Hakim Ketua Matheus.

Sementara itu, Jaksa Edi Hartoyo menyebut bahwa surat pemanggilan terhadap Ratu Rita ditujukan ke alamat sesuai dengan alamat Ratu Rita yang tercantum dalam BAP. Namun yang bersangkutan sudah tidak tinggal di kediaman dengan alamat tersebut. Bahkan berdasarkan kabar yang diterima, Ratu Rita kini berada di Pontianak.

"Alamat di BAP di Pancoran, dan sekarang bahwa ada kabar di Pontianak. Nah belum ada kabar sampe sekarang. Sudah kirim surat ke Pontianak," kata dia.

Sebelumnya, Ratu Rita memang sudah dua kalk dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Wawan. Namun, dua kali pula Ratu Rita tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan. Dengan demikian, panggilan yang dilakukan untuk bersaksi hari ini merupakan panggilan ketiga dan Ratu Rita tetap mangkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×