kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini KPK periksa tangan kanan Soetikno MRA


Selasa, 31 Januari 2017 / 13:55 WIB
Hari ini KPK periksa tangan kanan Soetikno MRA


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Sallyawati Rahardja, bawahan sekaligus orang kepercayaan Soetikno Soedarjo CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA group) untuk dimintai keterangan. Soetikno merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

KPK pun telah meminta kantor imigrasi untuk mencegah Sallyawati berpergian ke luar negeri. Meski begitu pihak KPK masih enggan menyebut peran Sallyawati. "Ini yang masih kita dalami. Yang pasti ini saksi penting, makanya kita masukkan dalam daftar pencegahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Emirsyah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap yang diberikan senilai Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Meski begitu, Emirsyah membantah hal ini. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menanggapi bantahan ini, pihak KPK menegaskan memang tidak pernah mengejar pengakuan tersangka. Penyidik dalam penetapan tersangka, mempertimbangkan kekuatan minimal dua alat bukti yang cukup. "Penyidik mencari dan memiliki bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti agar kasus naik ke penyidikan," kata Febri, Senin (30/1).

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×