Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu ini (9/10) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi AM," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (9/10).
Menurut pantauan KONTAN, Amir terlihat telah mendatangi kantor KPK pada pukul 09.30 WIB. Amir datang dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna hijau. Sayangnya, Amir tidak mau memberikan komentar kepada wartawan mengenai kedatangannya di KPK.
Sebelumnya, terkait kasus ini KPK telah melakukan pencegahan terhadap Amir sejak tanggal 7 Oktober lalu. Adapun Amir juga merupakan Calon Bupati yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Kebupaten Lebak, Banten, Kasmin Bin Saelan.
Beberapa waktu lalu, pasangan yang diusung Golkar tersebut mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Akhirnya, MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk mengulang Pilkada Lebak.
Terkait putusan MK tersebut, KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut juga diduga diberikan oleh Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Dalam hal ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News