kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hari ini, kasus AS dan BW diserahkan ke Kejaksaan


Jumat, 18 September 2015 / 09:15 WIB
Hari ini, kasus AS dan BW diserahkan ke Kejaksaan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepolisian menjadwalkan pemanggilan Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jumat (18/9), terkait kasus yang menjerat keduanya sebagai tersangka. Abraham dan Bambang dijerat dalam dua kasus berbeda. Penyidik akan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan beserta barang bukti kasusnya.

Berdasarkan surat panggilan kepolisian yang didapatkan Kompas.com, Abraham, yang merupakan tersangka pemalsuan dokumen, dipanggil penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, pada pukul 07.00 pagi ini.

"Untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," demikian tulis surat panggilan tersebut.

Sementara, Bambang yang merupakan salah satu tersangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), dipanggil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pada pukul 09.00 WIB.

"Untuk diserahkan ke penuntut umum (tahap dua) ke Kejaksaan Agung," demikian tertulis dalam surat panggilan.

Namun, hingga saat ini belum ada pejabat Polri yang bersedia memberikan konfirmasi terkait hal ini.

Anggota tim kuasa hukum Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) yang tergabung dalam TAKTIS, Julius Ibrani, memastikan kedua kliennya siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.

"Baik BW mau pun AS sama-sama siap hadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua," ujar Julius, saat dihubungi secara terpisah.

Masih menganggap kriminalisasi

Meski demikian, hingga saat ini, TAKTIS masih beranggapan proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Bambang dan Samad adalah bentuk kriminalisasi. Polri, sebut TAKTIS, hanya ingin mencopot Abraham dan Bambang dari kursi pimpinan KPK pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.

"Kenapa penting Abraham Samad jadi tersangka? Karena konsekuensinya Abraham berhenti dari pimpinan KPK. Dalam skema kriminalisasi, target polisi sebenarnya sudah selesai," ujar Muji Kartika Rahayu, salah satu anggota Taktis di Gedung LBH, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Menurut Muji, dengan status Abraham dan Bambang yang sudah nonaktif, keinginan polisi sudah tercapai. Dengan demikian, polisi tidak lagi mementingkan pengumpulan bukti yang berkaitan dengan perkara yang disangkakan ke keduanya.

Samad disangka memalsukan dokumen. Selain Samad, Polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem, sebagai tersangka. Samad diduga membantu memalsukan kartu tanda penduduk Feriyani, warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada 2007. Modus tindak pidana itu yakni dengan memasukkan Feriyani ke kartu keluarga milik Samad yang beralamat di Masale, Panakkukang, Makassar. Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Ada pun, Bambang adalah tersangka tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Klien Bambang menggugat kemenangan sang rival dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Zulfahmi disangka pasal yang sama dengan Bambang. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zulfahmi divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015 lalu.

Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×